GGRP Setujui Ubah Anggaran Dasar, Bakal Rights Issue?
EmitenTrust.com - PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP) mengantongi persetujuan pemegang saham atas seluruh agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 18 Agustus 2026.
RUPSLB tersebut dihadiri pemegang saham yang mewakili 11,68 miliar saham atau 96,42% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan perseroan.
Salah satu agenda utama adalah perubahan Pasal 3 ayat 2 dan 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait maksud, tujuan, serta kegiatan usaha GGRP.
Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan Anggaran Dasar dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
Manajemen menegaskan perubahan tersebut bersifat administratif dan tidak mengubah kegiatan usaha yang selama ini telah dijalankan oleh perseroan.
“Perubahan ini hanya untuk tujuan penyesuaian dengan KBLI 2025, dan tidak mengubah kegiatan usaha yang sudah dijalankan sebelumnya,” demikian keterangan perseroan.
Selain penyesuaian kegiatan usaha, pemegang saham GGRP juga menyetujui perubahan Pasal 14 Anggaran Dasar yang mengatur mengenai keputusan, kuorum kehadiran, serta kuorum keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
Agenda ketiga terkait perubahan Pasal 16 Anggaran Dasar mengenai tugas dan wewenang Direksi juga mendapatkan persetujuan.
Selanjutnya, pemegang saham memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi, dengan hak substitusi, untuk menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar perseroan sesuai dengan perubahan yang telah disetujui.
Direksi juga diberi kewenangan untuk menuangkan perubahan tersebut dalam akta notaris serta melakukan berbagai tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada perdagangan hari ini Kamis (20/8) saham GGRP stagnan ke level Rp302.