Grup Salim (AHAP) Umumkan Dematerialisasi Saham, Catat Batas Waktunya!
EmitenTrust.com - PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk (AHAP) meminta pemegang saham yang masih memiliki saham dalam bentuk warkat atau Surat Kolektif Saham (SKS) untuk melakukan pembaruan data dan menyerahkan dokumen saham kepada Biro Administrasi Efek (BAE) PT Datindo Entrycom. Langkah ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan dematerialisasi saham sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9 Tahun 2025.
Dalam pengumuman tertanggal 9 Oktober 2026, AHAP menyampaikan bahwa proses dematerialisasi wajib diselesaikan paling lambat 6 Mei 2030. Melalui proses ini, saham berbentuk fisik akan dikonversi menjadi saham tanpa warkat atau elektronik.
Pemegang saham yang telah memiliki Sub Rekening Efek (SRE) di perusahaan efek atau bank kustodian dapat mengonversi sahamnya menjadi saham tanpa warkat melalui sistem C-BEST milik PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dengan biaya konversi sesuai ketentuan.
Sementara itu, pemegang saham yang belum memiliki SRE dapat menitipkan sahamnya dalam Rekening Titipan atas nama pemegang saham. Untuk keperluan tersebut, pemegang saham harus menyerahkan SKS asli, salinan identitas, NPWP, alamat surat elektronik, nomor telepon, serta membayar biaya dematerialisasi kepada BAE.
PT Datindo Entrycom beralamat di Jalan Hayam Wuruk Nomor 28, Lantai 2, Jakarta 10220. Pemegang saham dapat menghubungi BAE melalui telepon (021) 3508077 atau email dm@datindo.com dan sc@datindo.com pada hari kerja pukul 09.00–15.00 WIB.
AHAP menjelaskan, saham yang ditempatkan dalam Rekening Titipan perlu dikonversi lebih lanjut ke Rekening Penitipan Kolektif KSEI melalui perusahaan efek atau bank kustodian agar dapat diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Apabila hingga berakhirnya masa dematerialisasi masih terdapat saham berbentuk warkat yang belum diproses, saham tersebut dapat dimasukkan ke dalam pengelolaan aset yang tidak diklaim atau unclaimed asset oleh pihak yang ditunjuk OJK.
Pemegang saham masih diberikan kesempatan mengajukan klaim kepemilikan melalui BAE paling lama lima tahun setelah periode dematerialisasi berakhir. Adapun pengajuan penarikan saham yang telah masuk dalam Rekening Titipan Saham Tidak Diklaim dijadwalkan berlangsung pada 6 Mei 2035 hingga 6 Mei 2065, sesuai pengumuman perseroan.
AHAP juga mengingatkan bahwa setelah periode dematerialisasi berakhir, saham berbentuk warkat yang belum dikonversi tidak dapat diperdagangkan, baik di bursa maupun di luar bursa, sampai proses dematerialisasi dilakukan.
Melalui pengumuman ini, perseroan mengimbau pemegang saham untuk memperbarui data dan menyelesaikan proses dematerialisasi sebelum tenggat waktu yang ditetapkan.