HRME Dapat Restu Garap Hotel Bintang Lima, Restoran hingga Bisnis Bar
EmitenTrust.com - PT Menteng Heritage Realty Tbk (HRME) menyampaikan bahwa telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 18 Agustus 2026 dengan agenda perubahan kegiatan usaha. Rapat dihadiri pemegang saham yang mewakili 85,41% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Manajemen HRME dalam ringkasan risalah RUPSLB pada Kamis (20/8), mengungkapkan bahwa seluruh pemegang saham yang hadir menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait maksud, tujuan, dan kegiatan usaha.
Dalam anggaran dasar yang baru, pemegang saham menyetujui sejumlah bidang usaha, salah satunya Aktivitas Hotel Bintang Lima dengan kode KBLI 55101.
Kegiatan ini mencakup penyediaan akomodasi untuk jangka pendek dengan standar hotel bintang lima, termasuk layanan tambahan seperti makanan dan minuman, layanan binatu, konferensi, serta fasilitas konvensi.
Langkah tersebut mempertegas ruang bisnis HRME di sektor perhotelan dan akomodasi.
Selain hotel, perseroan juga memasukkan kegiatan penyediaan makanan di bangunan tetap (KBLI 56101). Kegiatan ini mencakup pengoperasian restoran, rumah makan, kantin, kafetaria, restoran cepat saji hingga layanan take-away.
HRME juga memperluas kegiatan usahanya ke sektor minuman dengan mencantumkan Aktivitas Bar (KBLI 56301) serta Aktivitas Rumah Minum/Kafe (KBLI 56303).
Dengan perubahan tersebut, perseroan memiliki ruang untuk mengembangkan bisnis yang berkaitan dengan layanan makanan dan minuman sebagai bagian dari ekosistem usaha propertinya.
Selain sektor hospitality dan F&B, HRME juga mencantumkan Aktivitas Perusahaan Induk (Holding Companies) dengan kode KBLI 64210.
Kegiatan ini memungkinkan perseroan menjalankan fungsi sebagai perusahaan induk yang memiliki dan mengelola kepemilikan pada satu atau lebih anak perusahaan.
Perseroan juga memasukkan Aktivitas Konsultasi Manajemen dan Bisnis Lainnya (KBLI 70209).
Ruang lingkupnya mencakup jasa nasihat, bimbingan dan operasional usaha, termasuk perencanaan strategi, organisasi, keputusan keuangan, kebijakan sumber daya manusia hingga pengawasan dan efisiensi manajemen.
Dalam RUPSLB tersebut, pemegang saham juga memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi HRME untuk melakukan seluruh tindakan yang diperlukan terkait perubahan anggaran dasar tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.