Laporan Keuangan Telat, Manajemen REFI Ungkap Alasannya

Laporan Keuangan Telat, Manajemen REFI Ungkap Alasannya
Logo usaha PT Usaha Pembiayaan RelianceIndonesia (REFI)
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com - PT Usaha Pembiayaan RelianceIndonesia (REFI) buka suara terkait keterlambatan penyampaian laporan keuangan tengah tahunan per 30 Juni 2026 yang membuat perseroan mendapatkan Peringatan Tertulis Pertama dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

Manajemen REFI menyatakan keterlambatan tersebut terjadi karena laporan keuangan tengah tahunan perseroan masih dalam proses audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

Penjelasan tersebut disampaikan REFI menyusul surat BEI Nomor S-10478/BEI.PLP/08-2026 tanggal 11 Agustus 2026 mengenai Peringatan Tertulis Pertama atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2026.

Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada BEI, manajemen REFI menyebut sebelum batas waktu penyampaian laporan keuangan, yakni 31 Juli 2026, perseroan telah memberikan pemberitahuan melalui sistem elektronik IDXnet bahwa laporan keuangan tengah tahunan per 30 Juni 2026 masih dalam proses audit KAP.

Manajemen REFI mengacu pada ketentuan Pasal 6.c Peraturan OJK Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.

Dalam ketentuan tersebut, laporan keuangan tengah tahunan yang disertai laporan akuntan publik wajib disampaikan kepada OJK dan diumumkan kepada masyarakat paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan.

Ketentuan serupa juga terdapat dalam Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, khususnya Ketentuan IV.1.1.6.1 mengenai laporan keuangan interim yang disertai laporan akuntan publik dalam rangka audit.

Berdasarkan ketentuan tersebut, REFI menyatakan akan menyampaikan dan mengumumkan laporan keuangan tengah tahunan per 30 Juni 2026 paling lambat 30 September 2026.

“Laporan Keuangan Tengah Tahunan Perseroan (posisi 30 Juni 2026) saat ini sedang dalam proses audit oleh Kantor Akuntan Publik,” jelas manajemen REFI dalam keterbukaan informasinya.

Perseroan menegaskan keterbukaan informasi tersebut disampaikan sebagai bentuk transparansi kepada pemegang saham, investor, serta pemangku kepentingan terkait perkembangan penyelesaian dan proses audit laporan keuangan.

Manajemen REFI menyatakan tetap berkomitmen memenuhi kewajiban keterbukaan informasi dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai informasi, PT Usaha Pembiayaan RelianceIndonesia bergerak di bidang jasa pembiayaan konvensional dan pembiayaan syariah. Perseroan merupakan bagian dari Reliance Group dan anak perusahaan PT Reliance Capital Management.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Reliance Group juga memperoleh dukungan dari LeapFrog Investments sebagai investor strategis yang disebut memiliki komitmen terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Terkait dampak keterlambatan tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha, manajemen dalam keterbukaan informasinya tidak mengungkapkan adanya dampak material terhadap aspek-aspek tersebut.