BEI Cabut Saham RGAS dari Pemantauan Khusus Mulai Besok

BEI Cabut Saham RGAS dari Pemantauan Khusus Mulai Besok
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut saham PT Kian Santang Muliatama Tbk (RGAS) dari daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus mulai efektif pada 21 Agustus 2026.

Berdasarkan pengumuman Bursa, RGAS sebelumnya tercatat dalam papan Pemantauan Khusus dan terkena kriteria 10.

Kriteria tersebut dikenakan terhadap efek yang mengalami penghentian sementara perdagangan selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

Sebelumnya Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka suspensi perdagangan saham PT Kian Santang Muliatama Tbk (RGAS) setelah sebelumnya dihentikan sementara akibat lonjakan harga kumulatif yang signifikan dan tidak wajar.

Suspensi perdagangan saham RGAS di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dibuka kembali mulai Sesi I Periodic Call Auction pada 11 Agustus 2026.

Sebelumnya, BEI melakukan suspensi terhadap saham RGAS mulai sesi pra-pembukaan 30 Juli 2026. Penghentian sementara perdagangan dilakukan menyusul kenaikan harga kumulatif saham yang dinilai signifikan dan tidak wajar.

Sebelum suspensi diberlakukan, saham RGAS mengalami kenaikan sangat signifikan. Pada 2 Januari 2026, saham RGAS masih berada di level Rp99 per saham. Artinya, secara year to date (YTD), saham RGAS telah melonjak sekitar 144%.

Lonjakan tersebut menjadi perhatian Bursa hingga akhirnya perdagangan saham RGAS dihentikan sementara pada akhir Juli 2026.