Minna Padi (PADI) Putuskan Djoko Joelijanto Sebagai UBO

Minna Padi (PADI) Putuskan Djoko Joelijanto Sebagai UBO
Logo usaha PADI
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com - PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) resmi menetapkan Djoko Joelijanto sebagai pengendali sekaligus penerima manfaat akhir atau ultimate beneficial owner (UBO) Perseroan.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PADI yang digelar pada 21 Agustus 2026. Rapat dihadiri pemegang saham yang mewakili 4,68 miliar saham atau 34,47% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah.

Agenda penetapan pengendali sekaligus UBO tersebut disetujui dengan suara hampir bulat. Sebanyak 4,677 miliar saham atau 99,98% suara menyatakan setuju, sementara 733.900 saham tidak setuju dan 107,69 juta saham abstain.

Dengan keputusan tersebut, Djoko Joelijanto secara resmi ditetapkan sebagai penerima manfaat akhir (ultimate beneficiary owner) PADI.

RUPSLB juga menyetujui perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris PADI. Djoko Joelijanto ditetapkan sebagai Direktur Utama, menggantikan susunan sebelumnya.

Perseroan juga mengangkat Beba Hawah Ria sebagai Direktur. Namun, pengangkatan tersebut baru efektif setelah memperoleh persetujuan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atau Fit and Proper Test (FPT) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika persetujuan FPT tidak diperoleh, pengangkatan tersebut dinyatakan batal tanpa memerlukan keputusan RUPS kembali.

Dengan demikian, susunan Direksi PADI yang ditetapkan RUPSLB adalah:

Djoko Joelijanto — Direktur Utama
Martha Susanti — Direktur
Beba Hawah Ria — Direktur, efektif setelah mendapat persetujuan FPT OJK

Sementara susunan Dewan Komisaris menjadi:

Poltak Sihotang — Komisaris Utama (Independen)
Wijaya Mulia — Komisaris

Susunan tersebut berlaku sejak penutupan RUPSLB hingga penutupan RUPS Tahunan Perseroan pada 2031, dengan tetap memperhatikan kewenangan RUPS untuk memberhentikan anggota Direksi maupun Komisaris sewaktu-waktu sesuai ketentuan yang berlaku.