MSCI Beri Tenggat April 2027, OJK Siapkan Jurus Reformasi

MSCI Beri Tenggat April 2027, OJK Siapkan Jurus Reformasi
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat reformasi pasar modal Indonesia melalui delapan program aksi prioritas untuk meningkatkan transparansi, likuiditas, tata kelola, dan penegakan hukum. Langkah ini menjadi bagian dari upaya merespons perhatian investor global, menyusul konsultasi MSCI terkait potensi perubahan klasifikasi pasar Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan komitmen tersebut dalam dialog dengan investor institusional domestik dan internasional yang diselenggarakan Mandiri Sekuritas secara daring, Selasa (20/10/2026). Dialog tersebut turut dihadiri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jefry Hendrik.

Friderica menegaskan, OJK menghormati penilaian independen MSCI dan akan menjawab berbagai perhatian investor melalui reformasi yang konkret, konsisten, serta berkelanjutan.

Menurutnya, kepercayaan investor harus dibangun melalui tindakan nyata yang hasilnya dapat diukur, bukan sebatas pernyataan atau pengumuman kebijakan.

“Kepercayaan investor harus dibangun melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. OJK berkomitmen membangun pasar modal Indonesia yang adil, transparan, kompetitif, dan memiliki kredibilitas global,” ujar Friderica.

Di tengah perhatian investor internasional, OJK menilai fundamental pasar modal Indonesia masih kuat. Kapitalisasi pasar tercatat mencapai sekitar US$589 miliar, terbesar kedua di ASEAN, dengan jumlah investor mencapai 31,1 juta.

Kinerja perusahaan tercatat juga menunjukkan pertumbuhan positif. Dalam periode 12 bulan hingga Juni 2026, pendapatan perusahaan tercatat tumbuh 15,9%, sedangkan laba bersih meningkat 16,3%.

Hasan menjelaskan, OJK bersama BEI dan seluruh Self-Regulatory Organizations (SRO) terus menjalankan delapan program aksi prioritas reformasi pasar modal. Program tersebut mencakup peningkatan likuiditas, transparansi, tata kelola, penegakan hukum, serta kolaborasi dengan para pemangku kepentingan.

Sejumlah langkah yang menjadi bagian dari reformasi tersebut antara lain peningkatan ketentuan minimum free float menjadi 15% secara bertahap, penguatan transparansi kepemilikan manfaat akhir (beneficial ownership), dan perluasan klasifikasi investor dari sembilan menjadi 39 kategori.

OJK juga memperkuat keterbukaan informasi kepemilikan saham di atas 1% serta memublikasikan daftar High Shareholding Concentration (HSC) untuk meningkatkan transparansi saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi.

Hasan menegaskan, keberhasilan reformasi tidak hanya ditentukan oleh penyempurnaan regulasi, tetapi juga konsistensi pelaksanaannya di lapangan.

“Prioritas kami adalah memastikan implementasi yang konsisten sehingga menghasilkan peningkatan nyata pada transparansi, likuiditas, integritas, dan daya tarik investasi di pasar modal Indonesia,” katanya.

Terkait perkembangan MSCI, Hasan menjelaskan bahwa pengumuman pada 15 Oktober 2026 masih berupa konsultasi mengenai potensi perubahan klasifikasi pasar Indonesia, bukan keputusan final.

MSCI membuka kesempatan penyampaian masukan hingga 30 April 2027. Sementara itu, keputusan akhir dijadwalkan pada 30 Juni 2027.

OJK menghormati independensi penilaian MSCI dan terus menjalin komunikasi konstruktif agar perkembangan reformasi pasar modal Indonesia dapat dipertimbangkan secara menyeluruh.

Sepanjang Februari hingga Oktober 2026, OJK telah melakukan komunikasi dan pertemuan dengan MSCI sebanyak 16 kali.

Selain reformasi struktural, OJK memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga integritas pasar modal serta memberikan kepastian kepada investor.

Pada 16 Oktober 2026, OJK mengumumkan sanksi administratif berupa denda sekitar Rp2,1 triliun dalam kasus yang melibatkan perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN).

Hasan menegaskan, proses pemeriksaan kasus tersebut telah berlangsung jauh sebelum pengumuman MSCI. Dengan demikian, pengenaan sanksi merupakan bagian dari proses pengawasan dan penegakan hukum yang berjalan secara berkesinambungan, bukan respons sesaat terhadap perkembangan klasifikasi pasar Indonesia.

Sepanjang 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi kepada lebih dari 971 pihak dengan total denda sekitar Rp2,5 triliun. OJK juga telah menyelesaikan 41 pemeriksaan kasus dan masih menangani 122 kasus lainnya dalam proses penegakan hukum.

Menurut Hasan, tindakan tegas terhadap pelanggaran diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.

Ke depan, OJK bersama SRO akan memprioritaskan implementasi peningkatan ketentuan free float, penyempurnaan mekanisme pembobotan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi dalam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), penguatan transparansi kepemilikan saham, serta peningkatan kualitas perusahaan tercatat.

OJK juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait untuk menjaga stabilitas pasar keuangan dan memastikan keberlanjutan reformasi. Upaya tersebut turut menjadi perhatian dalam pertemuan Presiden Republik Indonesia bersama OJK dan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada 19 Oktober 2026.

Friderica menambahkan, dialog dengan investor akan terus dilakukan untuk menghimpun pandangan dan rekomendasi mengenai perbaikan pasar modal Indonesia.

OJK berharap rangkaian reformasi tersebut dapat memperkuat transparansi, meningkatkan likuiditas, menjaga integritas pasar, serta meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global.