MSKY Ungkap Kabar Terbaru Gugatan PKPU Ascot Group

MSKY Ungkap Kabar Terbaru Gugatan PKPU Ascot Group
PT MNC Sky Vision Tbk (MSKY), perusahaan penyedia layanan televisi berlangganan, menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Ascot Group Holdings Ltd ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com - PT MNC Sky Vision Tbk (MSKY), perusahaan penyedia layanan televisi berlangganan, menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Ascot Group Holdings Ltd ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan tertanggal 9 Oktober 2026, permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 292/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Hingga keterbukaan informasi disampaikan, proses pemeriksaan perkara masih berlangsung dan belum terdapat putusan pengadilan.

Manajemen MSKY menyampaikan bahwa sidang pertama telah digelar pada 1 Oktober 2026 dengan agenda pemeriksaan kedudukan hukum (legal standing) para pihak.

Selanjutnya, sidang kedua berlangsung pada 8 Oktober 2026 dengan agenda penyerahan jawaban dari pihak termohon PKPU serta pemeriksaan alat bukti para pihak.

Meski menghadapi proses hukum tersebut, perseroan menyatakan permohonan PKPU belum memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan.

“Perseroan tetap menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana biasa,” demikian penjelasan manajemen MSKY dalam keterbukaan informasi yang ditandatangani Corporate Secretary Ray Rezky Prihatino.

Perseroan juga menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku dan menyampaikan keterbukaan informasi lanjutan apabila terdapat perkembangan material dalam perkara tersebut.