OJK Perpanjang Buyback Saham Tanpa RUPS hingga Juni 2027

OJK Perpanjang Buyback Saham Tanpa RUPS hingga Juni 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang periode pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback) tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027. Kebijakan ini ditempuh untuk memberikan kepastian bagi emiten sekaligus mendukung stabilitas pasar modal Indonesia di tengah tekanan dan ketidakpastian global.
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com - - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang periode pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback) tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027. Kebijakan ini ditempuh untuk memberikan kepastian bagi emiten sekaligus mendukung stabilitas pasar modal Indonesia di tengah tekanan dan ketidakpastian global.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, perpanjangan kebijakan tersebut merespons permintaan emiten yang membutuhkan kepastian mengenai jangka waktu pelaksanaan buyback.

Menurut Hasan, sejumlah emiten menilai harga saham perusahaan mereka saat ini sudah cukup menarik untuk melakukan pembelian kembali saham.

“Yang semula ditetapkan sampai dengan akhir tahun ini akan diperpanjang hingga Juni 2027,” ujar Hasan dalam konferensi pers bersama wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (26/10/2026).

Meski demikian, Hasan menegaskan bahwa pelaksanaan buyback tetap harus memperhatikan ketentuan peraturan yang berlaku, termasuk prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan perusahaan, serta kewajiban keterbukaan informasi.

OJK juga menekankan bahwa pelaksanaan buyback tidak boleh mengabaikan kewajiban pemenuhan batas minimum saham beredar di publik atau free float. Emiten yang melakukan pembelian kembali saham tetap wajib mengalihkan kembali saham hasil buyback sesuai ketentuan dan jangka waktu yang berlaku.

Kebijakan tersebut diharapkan memberikan fleksibilitas kepada emiten untuk menjaga kepercayaan investor, tanpa mengurangi komitmen regulator dalam meningkatkan porsi saham yang tersedia untuk diperdagangkan di pasar.