BEI Ubah Aturan ARB Lagi, Ini Detailnya

BEI Ubah Aturan ARB Lagi, Ini Detailnya
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menyesuaikan ketentuan batas Auto Rejection Bawah (ARB) saham, khususnya untuk saham dengan rentang harga Rp11 hingga Rp14 per saham. Dalam aturan terbaru, batas ARB untuk rentang harga tersebut diubah dari sebelumnya 7% menjadi Rp1.
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menyesuaikan ketentuan batas Auto Rejection Bawah (ARB) saham, khususnya untuk saham dengan rentang harga Rp11 hingga Rp14 per saham. Dalam aturan terbaru, batas ARB untuk rentang harga tersebut diubah dari sebelumnya 7% menjadi Rp1.

Kebijakan ini berlaku mulai 20 Oktober hingga 31 Desember 2026. Penyesuaian dilakukan sebagai bagian dari upaya BEI untuk menjaga perdagangan saham tetap teratur, wajar, dan efisien, sekaligus mendukung mekanisme pembentukan harga yang lebih baik.

Perubahan aturan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00158/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya yang tertuang dalam SK Direksi BEI Nomor Kep-000157/BEI/10-2026.

BEI mengambil kebijakan tersebut setelah mengevaluasi penerapan batas ARB asimetris sebesar 7% yang mulai diberlakukan pada 19 Oktober 2026.

Penyesuaian terbaru berlaku bagi efek yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru. Sementara itu, saham yang tercatat di Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus tetap mengikuti ketentuan ARB yang berlaku pada masing-masing papan pencatatan.

Dalam aturan terbaru, saham dengan harga Rp11 hingga Rp14 memiliki batas ARB sebesar Rp1. Adapun saham dengan harga Rp15 hingga Rp200 tetap memiliki batas ARB 7%, sama seperti saham dengan harga di atas Rp200 hingga Rp5.000 dan saham dengan harga di atas Rp5.000.

Untuk batas Auto Rejection Atas (ARA), BEI menetapkan batas 35% bagi saham dengan harga Rp11 hingga Rp200, 25% untuk saham dengan harga di atas Rp200 hingga Rp5.000, serta 20% bagi saham dengan harga di atas Rp5.000.

Sementara itu, saham dengan harga Rp1 hingga Rp10 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing Rp1.

BEI menyatakan ketentuan baru tersebut akan dievaluasi kembali sebelum menentukan keberlanjutan penerapannya setelah periode pemberlakuan berakhir pada 31 Desember 2026.

Dengan perubahan ini, investor perlu mencermati batas pergerakan harga saham, terutama untuk saham berharga Rp11 hingga Rp14 yang kini memiliki ketentuan ARB berbeda dibandingkan saham pada rentang harga lainnya.