BEI Ubah Aturan IPO Mulai 9 Oktober, Ini Syarat Baru Emiten

BEI Ubah Aturan IPO Mulai 9 Oktober, Ini Syarat Baru Emiten
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperketat persyaratan pencatatan saham melalui penyempurnaan tahap kedua Peraturan Nomor I-A. Aturan yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut diterbitkan pada 7 Oktober 2026 dan mulai berlaku pada 9 Oktober 2026.
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperketat persyaratan pencatatan saham melalui penyempurnaan tahap kedua Peraturan Nomor I-A. Aturan yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut diterbitkan pada 7 Oktober 2026 dan mulai berlaku pada 9 Oktober 2026.

Penyempurnaan aturan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat, memperkuat struktur pasar modal, serta meningkatkan perlindungan investor.

Dalam ketentuan terbaru tersebut, BEI memperkuat persyaratan keuangan bagi calon perusahaan yang akan melakukan pencatatan saham perdana atau initial public offering (IPO). Bursa juga menambahkan kewajiban memiliki saldo laba sebagai salah satu kriteria agar perusahaan tercatat dapat tetap berada di Papan Utama.

Selain itu, calon perusahaan tercatat diwajibkan menyampaikan proyeksi keuangan untuk lima tahun setelah pencatatan saham, laporan riset ekuitas, serta informasi ringkas permohonan pencatatan efek. Dokumen tersebut menjadi bagian dari bahan evaluasi BEI dalam menilai kesiapan dan prospek perusahaan yang akan melantai di bursa.

Di sisi lain, BEI memberikan fleksibilitas dalam penghitungan saham free float. Calon perusahaan tercatat dapat mengajukan pemegang saham tertentu dengan kepemilikan di atas 5% untuk dikategorikan sebagai pemegang saham free float, sepanjang penerima manfaat akhirnya merupakan investor publik dan memenuhi kriteria serta persyaratan yang ditetapkan bursa.

Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan penghitungan free float yang lebih proporsional tanpa mengesampingkan transparansi kepemilikan saham dan integritas pasar.

Perubahan lainnya berkaitan dengan ketentuan harga penawaran umum. Sejalan dengan perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, Peraturan I-A tidak lagi mengatur batas minimum harga penawaran umum. Kebijakan ini diharapkan memberikan fleksibilitas bagi calon emiten untuk mengoptimalkan penghimpunan dana sekaligus membuka kesempatan bagi investor untuk membeli saham pada harga yang lebih terjangkau.

BEI juga memberikan keleluasaan bagi calon perusahaan tercatat untuk memesan kode saham dan bagi perusahaan tercatat untuk mengubah kode saham. Adapun tata cara serta persyaratan perubahan kode saham akan diatur lebih lanjut melalui Surat Keputusan Direksi BEI.

Melalui perubahan tersebut, BEI berharap proses pencatatan saham dapat menghasilkan perusahaan tercatat dengan fundamental dan kesiapan operasional yang lebih baik. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari reformasi pasar modal untuk membangun ekosistem investasi yang lebih kredibel, kompetitif, dan berkelanjutan.