BEI Ungkap Syarat Saham HSC Bisa Kembali Masuk IHSG

BEI Ungkap Syarat Saham HSC Bisa Kembali Masuk IHSG
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan bahwa saham yang masuk daftar High Shareholding Concentration (HSC) tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum di pasar modal. Saham-saham tersebut dapat menjadi informasi awal bagi otoritas untuk melakukan penelitian dan pengawasan lebih lanjut.
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan bahwa saham yang masuk daftar High Shareholding Concentration (HSC) tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum di pasar modal. Saham-saham tersebut dapat menjadi informasi awal bagi otoritas untuk melakukan penelitian dan pengawasan lebih lanjut.

Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menjelaskan hal tersebut saat menanggapi pertanyaan wartawan terkait perkembangan saham yang masuk kategori HSC, dugaan pelanggaran pidana pasar modal, hingga dampaknya terhadap perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Menanggapi pertanyaan mengenai 31 dari 61 emiten yang terindikasi memiliki potensi dugaan pelanggaran pidana pasar modal, Iding menegaskan bahwa kewenangan penegakan hukum dan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran pidana berada di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

" Status HSC bukan merupakan bukti bahwa suatu saham atau emiten telah melanggar ketentuan pasar modal," tegas Iding kepada Wartawan pada Selasa (20/10).

“Saham HSC tidak menunjukkan adanya pelanggaran. Tapi dapat dijadikan informasi awal untuk diteliti dan dilakukan pengawasan lebih jauh,” jelas Iding.

Iding menjelaskan bahwa penetapan saham dalam kategori HSC didasarkan pada sejumlah indikator, termasuk konsentrasi kepemilikan saham pada beberapa pihak, price impact ratio (PIR) tertentu, serta pertimbangan dari sisi pengawasan bursa.

Dengan kriteria tersebut, penetapan HSC tidak semata-mata didasarkan pada besarnya kapitalisasi pasar suatu emiten, tetapi juga memperhatikan konsentrasi kepemilikan dan dampaknya terhadap pembentukan harga saham.

BEI juga melakukan evaluasi secara berkala terhadap saham-saham yang masuk kategori tersebut.

Menurut Iding, saham yang ditetapkan sebagai HSC berdasarkan indikator PIR akan dievaluasi setiap tiga bulan. Apabila kriteria yang menjadi dasar penetapannya sudah tidak lagi terpenuhi, saham tersebut dapat kembali masuk dalam perhitungan IHSG.

Meski demikian, BEI belum merinci daftar saham yang dapat dikeluarkan dari kategori HSC maupun jadwal perubahan status masing-masing saham.

Terkait BEI mengatur batas maksimal kepemilikan atau pembobotan saham HSC dalam portofolio reksa dana, terutama untuk saham konglomerasi dengan kapitalisasi pasar besar.

Iding menyatakan bahwa sejauh ini belum ada aturan khusus mengenai pembatasan maksimal porsi saham HSC dalam portofolio reksa dana.

Namun, ia menjelaskan bahwa reksa dana yang mengikuti indeks utama BEI secara otomatis tidak akan memasukkan saham-saham yang masuk kategori HSC.

Ketentuan tersebut membuat status HSC menjadi salah satu faktor penting yang perlu diperhatikan investor, khususnya pengelola produk investasi yang menggunakan indeks BEI sebagai acuan portofolio.