BIPP Kantongi Restu Private Placement

BIPP Kantongi Restu Private Placement
PT Bhuwanatala Indah Permai Tbk (BIPP) memperoleh persetujuan pemegang saham untuk melakukan penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement. Aksi korporasi tersebut disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 16 Oktober 2026.
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com - PT Bhuwanatala Indah Permai Tbk (BIPP) memperoleh persetujuan pemegang saham untuk melakukan penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement. Aksi korporasi tersebut disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 16 Oktober 2026.

Berdasarkan ringkasan risalah rapat yang disampaikan perseroan, RUPSLB dihadiri pemegang saham yang mewakili 600.284.702 saham atau 53,02% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah.

Dalam agenda pertama, rencana PMTHMETD disetujui oleh 596.384.402 suara atau 99,35% dari suara yang diberikan. Sementara itu, sebanyak 3.900.300 suara atau 0,65% menyatakan tidak setuju, dan tidak ada suara abstain.

Pemegang saham juga menyetujui perubahan anggaran dasar perseroan terkait peningkatan modal ditempatkan dan disetor melalui PMTHMETD. Hasil pemungutan suara untuk agenda kedua sama, yakni 99,35% setuju dan 0,65% tidak setuju.

Seperti diketahui, PT Bhuwanatala Indah Permai Tbk (BIPP) berencana melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement sebanyak-banyaknya 502.866.937 saham Seri B.

Jumlah tersebut setara maksimal 10% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan. Setiap saham baru memiliki nilai nominal Rp100 per saham.

BIPP menjelaskan, rencana penerbitan saham baru tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan dalam rangka pengembangan usaha sekaligus menambah modal kerja perseroan.

Perseroan menilai penerbitan saham dari portepel melalui mekanisme PMTHMETD menjadi salah satu alternatif pendanaan yang dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan tersebut.

PMTHMETD yang direncanakan BIPP bukan merupakan aksi penambahan modal dalam rangka perbaikan posisi keuangan maupun program kepemilikan saham.

Perseroan memiliki dua seri saham dengan nilai nominal berbeda. Oleh karena itu, dasar perhitungan PMTHMETD yang digunakan adalah jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh karena dinilai menghasilkan tingkat dilusi yang lebih kecil bagi pemegang saham, khususnya pemegang saham minoritas.

Meski ditujukan untuk memperkuat permodalan dan mendukung pengembangan usaha, penerbitan saham baru tersebut akan berdampak terhadap kepemilikan pemegang saham lama.

BIPP memperkirakan apabila PMTHMETD dilaksanakan sepenuhnya, pemegang saham perseroan akan mengalami dilusi kepemilikan maksimal sebesar 9,09%.

Pada perdagangan hari ini Senin (19/10) saham BIPP turun 5,26 persen ke level Rp54.