Mulai 2 November, BEI Keluarkan Saham HSC dari Kriteria IHSG

Mulai 2 November, BEI Keluarkan Saham HSC dari Kriteria IHSG
Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan aturan baru dalam evaluasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dengan mengecualikan saham yang masuk kategori High Shareholding Concentration (HSC) dari kriteria seleksi indeks. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku efektif pada 2 November 2026. Dalam pengumuman Nomor Peng-00201/BEI.POP/10-20
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan aturan baru dalam evaluasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dengan mengecualikan saham yang masuk kategori High Shareholding Concentration (HSC) dari kriteria seleksi indeks. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku efektif pada 2 November 2026.

Dalam pengumuman Nomor Peng-00201/BEI.POP/10-2026, BEI menyebutkan penyesuaian dilakukan untuk membuat IHSG lebih mampu merepresentasikan dinamika pasar. Sebelumnya, seluruh saham perusahaan tercatat dapat menjadi bagian dari kriteria seleksi IHSG, kecuali saham yang masuk Papan Akselerasi.

Melalui ketentuan terbaru, pengecualian tersebut diperluas sehingga mencakup saham yang masuk kategori HSC. Dengan demikian, selain saham di Papan Akselerasi, saham berstatus HSC juga tidak memenuhi kriteria seleksi IHSG selama masuk dalam kategori tersebut.

BEI turut mengubah jadwal evaluasi indeks. Jika sebelumnya evaluasi dilakukan setiap Maret, Juni, September, dan Desember, kini evaluasi dijadwalkan pada Januari, April, Juli, dan Oktober.

Sejalan dengan perubahan itu, hari efektif hasil evaluasi ditetapkan pada hari bursa pertama Februari, Mei, Agustus, dan November. Ketentuan ini menggantikan jadwal sebelumnya yang berlaku pada hari bursa pertama Januari, April, Juli, dan Oktober.

Selain evaluasi berkala, BEI juga mengatur mekanisme evaluasi insidental untuk saham yang masuk atau keluar dari kategori HSC di luar periode evaluasi reguler. Penyesuaian terhadap IHSG akan segera dilakukan tanpa harus menunggu jadwal evaluasi berikutnya.

Sementara itu, metode penghitungan IHSG tetap menggunakan Capped Free Float Adjusted Market Capitalization Weighted dengan batas bobot kapitalisasi pasar sebesar 9%.

Penyesuaian kriteria ini merujuk pada ketentuan BEI mengenai penerapan free float dalam penghitungan indeks serta keputusan bersama BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengenai penetapan kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi pada perusahaan tercatat.